BAB I
Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan
Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan
•
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya.
•
Salah
satu aspek penting sasaran keselamatan kerja adalah penerapan teknologi.
•
Tujuan
keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja, dan sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
•
Keselamatan
kerja dapat dinilai seperti berikut, yaitu: keselamatan kerja sarana utama
untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan
kerja.
•
Perlindungan
tenaga kerja meliputi aspek-aspek, yaitu: perlindungan keselamatan, kesehatan,
pemeliharaan, moral kerja, serta perlakuan yang sesuai martabat manusia dan
moral agama.
•
Keselamatan
kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya dengan partisipasi pengusaha dan buruh
akan membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja.
•
Keselamatan
kerja memiliki latar belakang sosial-ekonomis dan kultural yang sangat luas.
•
Tingkat
pendidikan, latar belakang kehidupan yang luas seperti kebiasaan-kebiasaan,
kepercayaan-kepercayaan, dan lain-lain erat bersangkutan dengan permasalahan
keselamatan kerja tersebut.
BAB II
Kecelakaan Akibat Kerja dan Pencegahannya
Kecelakaan Akibat Kerja dan Pencegahannya
•
Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
•
Kecelakaan
akibat kerja adalah kecelakaan berhubungan hubungan kerja pada perusahaan.
•
Kecelakaan
adalah akibat langsung dari pekerjaan atau kecelakaan terjadi pada saat
pekerjaan sedang dilakukan.
•
Tiga
kelompok kecelakaan akibat kerja, yaitu: kecelakaan akibat kerja di perusahaan,
kecelakaan lalu lintas, dan kecelakaan di rumah.
•
Kerugian
akibat kecelakaan kerja, yakni: kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan
kesedihan, kematian, dan kelainan (cacat).
•
Kecelakaan
itu ada sebabnya, secara umum adalah akibat tindak perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts) dan akibat keadaan-keadaan
lingkungan yang tidak aman (unsafe condition).
•
Kecelakaan
diselidiki dengan tujuan supaya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas
terjadinya kecelakaan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
•
Pencegahan
dari kecelakaan bisa berupa peraturan-peraturan, standarisasi, pengawasan,
penelitian yang bersifat teknik, dan riset media.
BAB III
Statistik Kecelakaan Akibat Kerja
Statistik Kecelakaan Akibat Kerja
•
Statistik
kecelakaan akibat kerja meliputi kecelakaan yang dikarenakan atau diderita pada
waktu menjalankan pekerjaan yang berakibat fatal hingga berujung kematian
akibat kecelakaan kerja.
•
Statistik
kecelakaan industri dapat pula mencakup kecelakaan yang dialami tenaga kerja
selama dalam perjalanan ke atau dari perusahaan.
•
Pengumpulan
statistik sangat berguna bagi usaha pencegahan kecelakaan.
•
Perhitungan
angka kecelakaan, yaitu:
F adalah frekuensi kecelakaan.
S adalah angka berat kecelakaan.
BAB IV
Tingkat Kepercayaan
Tingkat Kepercayaan
•
Kematian
yaitu kecelakaan yang menyebabkan kematian.
•
Cacat
menetap yaitu kecelakaan yang berakibat pembatasan atau gangguan fisik ataupun
mental yang menetap.
•
Cacat
sementara yaitu kecelakaan yang menyebabkan tidak mampu bekerja
sekurang-kurangnya satu hari setelah hari terjadinya kecelakaan.
•
Statistik
memperlihatkan bahwa setiap peristiwa atau kecelakaan akibat kerja dengan
kompensasi terjadi bersama-sama dengan 29 peristiwa kecelakaan kecil dan 300
kecelakaan tanpa luka yang disebut peristiwa hampir kecelakaan.
BAB V
Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
•
Pada
abad 17 sampai abad 18 masalah keselamatan belum terlalu diperhatikan sehingga
sering kali terjadi kecelakaan.
•
Baru
pada abad 19 atau tepat tahun 1907 dibuat Undang-undang tentang keselamatan
kerja yang bernama ”Veiligheids reglement”.
•
Kemudian
setelah itu digantikan oleh Undang-undang Nomor I tentang Keselamatan Kerja dan
didirikannya ikatan Higene Perusahaan yang terus eksis hingga sekarang.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KESELAMATAN KERJA
Undang-undang
no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
•
Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai
hal-hal berikut:
•
Perluasan lingkungan hidup.
Perubahan pengawasan represif menjadi preventif.
Perumusan teknis yang lebih tegas.
Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan pelaksanaan pengawasan.
Tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi pimpinan perusahaan dan tenaga kerja.
Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
Perubahan pengawasan represif menjadi preventif.
Perumusan teknis yang lebih tegas.
Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan pelaksanaan pengawasan.
Tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi pimpinan perusahaan dan tenaga kerja.
Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
UU
Kecelakaan
•
Yang perlu diperhatikan antara lain: Kecelakaan, Kecenderungan untuk celaka, Statistik tentang faktor
manusiawi dan penyebab kecelakaan, Keselamatan dan pengalaman, Sikap terhaadap keselamatan, Pertentangan diantara produksi dan keselamatan, Kecelakaan dan keampuhan sistem, Komunikasi dan keselamatan, serta Faktor manusiawi dan
pencegahan kecelakaan.
BAB VIII
Peristiwa-Peristiwa Yang Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran
Peristiwa-Peristiwa Yang Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran
•
Peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut: Nyala api dan bahan-bahan yang pijar, Penyinaran, Peledakan uap atau gas, Peledakan debu atau noktah
zat cair, Percikan api, Terbakar sendiri, Reaksi kimiawi, Kebakaran dan merokok, Zat-zat yang mudah terbakar.
•
Pencegahan dan perlindungan terhadap
kemungkinan terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut:
Penyimpanan
•
Dalam perencanaan tempat penyimpanan bahan, baik
sifat maupun bentuk material perlu mendapatkan perhatian.
Pengolahan
•
Jika proses produksi memungkinkan penggantian
dengan bahan yang kurang berbahaya ditinjau dari segi kebakaran, maka risiko
dapat dikurangi
Meniadakan
sumber-sumber terjadinya awal mula kebakaran
•
Harus terdapat pemisah yang tepat antara
bahan-bahan yang mudah terbakar dan alat pemanas.
BAHAN-BAHAN
YANG DAPAT MELEDAK
•
Zat-zat padat termsuk logam yang mudah terbakar
•
Uap-uap zat cair yang mudah terbakar
•
Gas-gas yang mudah terbakar
Tiga
Syarat Peledakan :
•
Bahan yang mudah terbakar
•
Udara atau unsur penunjang lain bagi terjadinya
kebakaran
•
Sumber terjadinya nyala atau suhu di atasnya
temperatur suatu zat terbakar
Pencegahan
terhadap bahaya ledakan adalah sebagai berikut:
•
Pencegahan terjadinya campuran yang dapat
terbakar atau meledak yakni dengan mencegah bebasnya debu, uap dan gas dengan
pemakaian ventilasi mekanis yang baik
•
Menghilangkan sumber-sumber nyala api
•
Risiko bahaya dapat dikendalikan dengan
pengamatan cermat bahan-bahan yang bersangkutan pada semua tingkat
pengolahannya.
KEBAKARAN
AKIBAT INSTALASI LISTRIK
•
Instalasi tidak memakai sekring atau sekring
diganti oleh kawat.
•
Pemasangan kabel-kabel yang tidak tepat sehingga
terjadi hubungan pendek.
•
Keadaan kabel-kabel, baik dalam instalasi
listrik, maupun peralatan listrik, yang sudah usang atau rusak.
Usaha
pencegahannya:
•
Sekring harus dipakai dan merupakan perlindungan
efektif
•
Instalasi harus dikerjakan dengan memenuhi
syarat dan oleh tenaga ahli.
•
Jaringan listrik harus selalu dirawat,
dilindungi dari pengaruh-pengaruh yang mungkin ada.
•
Sambungan-sambungan kawat harus dipasang
sedemikian, sehingga tidak terbuka dan menjadi sebab terjadinya hubungan pendek.
PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
•
Pencegahan kecelakaan akibat kecelakaan atau
keadaan panik
•
Pembuatan bangunan yang tahan api
•
Pengawasan yang teratur dan berkala
•
Penemuan kebakaran pada tingkat awal dan
pemadamannya
•
Pengendalian kerusakan untuk memebatasi
kerusakan sebagai akibat kebakaran dan tindakan pemadamannya
PROGRAM
OPERASIONAL SERENTAK, SINGKAT PADAT UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DAN KEBAKARAN
–
Program tersebut dapat ditelaah dari Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 158 Tahun 1972 tentang Program
Operasional Serentak, Singkat, Padat untuk pencegahan dan penanggulangan
kebakaran beserta dua lampirannya dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No.
170 Tahun 1972 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Ahli
Keselamatan Kerja Bidang Kebakaran bersama lampiran-lampirannya.
PETUGAS
PEMADAM KEBAKARAN
•
Kwalifikasi
•
Meliputi kegesitan, mental, kesehatan fisik,
kemampuan fisik dan tingkat kecekatan.
•
Latihan.
•
Petugas pemadam kebakaran tidak dipilin atas
dasar pengalaman semata-mata, melainkan dibentuk dan dibina melalui program
latihan yang meliputi pendidikan teori, latihan jasmani, praktek tentang dan
pengalaman-pengalaman yang benar-benar didapat dari pemadaman kebakaran.
•
Bahaya-bahaya yang dihadapi.
•
Penyakit-penyakit kardiovaskuler dan pernapasan,
keseleo, kelelahan, luka serut, terbakar, patah tulang, kematian dll.
Usaha-usaha
kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas-petugas pemadam kebakaran:
–
Latihan yang sebaik-baiknya.
–
Perlengkapan dan peralatan pemadam kebakaran
yang memadai.
–
Penggunaan alat-alat proteksi diri.
BAB IX
PESAWAT UAP
PESAWAT UAP
Pengertian
•
Suatu pesawat uap adalah suatu sistem bertekanan
tinggi yang padanya air diubah menjadi uap sebagai produk akhir oleh panas dari sumber
yang bersuhu tinggi.
•
Ketel uap ialah suatu pesawat yang dibangun
untuk menghasilakan uap yang dipergunakan diluar pesawat tersebut.
Perundangan
Mengenai Pesawat Uap
•
Peraturan perundangan mengenai pesawat uap
adalah dari tahun 1930, yaitu Undang-undang Uap dan Peraturan Uap.
•
Keudian Menteri Tenaga Kerja dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1971 mengatur biaya pemeriksaan dan pengawasan
keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan.
Petir dan
Instalasi Penyalur Petir
•
Petir adalah loncatan listrik statis di alam
yang mungkin mengenai aneka bangunan, pohon, tonggak dll di permukaan bumi.
•
Dewasa ini terdapat dua jenis instalasi penyalur
petir :
•
Instalasi penyalur petir biasa yang menggunakan
sistem penyalur petir Franklin,
•
Instalasi penyalur petir isotop yang menggunakan
isotop sebagai perlengkapan tambahan pada kepala bantang penyalur petir.
•
Upaya keselamatan harus dilengkapi dengan
kewaspadaan terhadap unsur radioaktif.
Langkah-langkah
untuk instalasis adalah:
–
Bagian umum
–
Alat penerima (opvangers) dan kawat-kawat
penerima (opvangdraden)
–
Sambungan
–
Hubungan antara tanah
Beberapa
jenis sistem penyalur petir isotop sebagai berikut:
–
“British Lightning Preventor” atau disingkat BLP
–
Sistem EF
–
Helita
Prosedur
dalam perlindungan keselamatannya adalah sebagai berikut :
1. Permohonan untuk dapat
izin bagi instalatir diajukan kepada yang berwajib dengan disertai bahan-bahan
sebagai berikut:
–
Kopi surat izin pemakaian zat radioaktif dari
BATAN yang masih berlaku
–
Tenaga kerja yang menangani seudah mengikuti
kursus yang diadakan BATAN atau lainnya
–
Daftar alat-alat ukur yang dimiliki dan
bukti-bukti pembeliannya
–
Daftar alat perlindungan diri yang dimiliki
terutama untuk tenaga yang menangani bahan radioaktif
–
Pedoman, standar, kode, dan sebagainya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara asal
–
Surat pernyataan bahwa preventor tidak akan
diperjual belikan dengan bebas
–
Gambar rencana pemasangan untuk pedoman
pemasangan selanjutnya
–
Gambar rencana instalasi penyalur petir yang
akan atau sudah dipasang dengan lampiran perhitungan untuk penentuan jenis
preventor
–
Daftar instalasi penyalur isotop yang telah
dipasang
2. Yang berwajib kemudian
mengadakan penelitian antara lain meliputi:
–
Keadaan kantor, yaitu :
•
Penelaahan atas surat yang diajukan
•
Wawancara dengan terutama tenaga kerja yang
berhubungan dengan zat radioaktif tentang cara kerja, alat pelindung diri,
kesehatan dan pemerikasaan dosis radiasi.
–
Keadaan gudang-gudang, yaitu:
•
Tempat penyimpanan bahan radioaktif
•
Tempat penyimpanan alat-alat instalasi penyalur
petir isotop
•
Pengetesan kebocoran radiasi
–
Keadaan pemasangan instalasi, yaitu:
•
Pelaksanaan pemasangan
•
Kebocoran radiasi
•
Pengukuran tekanan sebaran
•
Langkah selanjutnya adalah
•
Bila penelitian berhasil baik, gambar disahkan
dan dipakai sebagai pedoman untuk perencanaan kerja berikutnya
•
Diberikan Surat Keputusan Penunjukan Instalatir
Penyalur Petir Isotop
•
Pemeriksaan yang penting adalah sebagai berikut
:
•
Penelitian tentang jenis dan macam preventor
•
Pemeriksaan pemasangan
•
Pemeriksaan setempat
3. Langkah selanjutnya adalah
–
Bila penelitian berhasil baik, gambar disahkan
dan dipakai sebagai pedoman untuk perencanaan kerja berikutnya
–
Diberikan Surat Keputusan Penunjukan Instalatir
Penyalur Petir Isotop
4. Pemeriksaan yang penting
adalah sebagai berikut:
–
Penelitian tentang jenis dan macam preventor
–
Pemeriksaan pemasangan
–
Pemeriksaan setempat
BAB XV
KESELAMATAN LIF
KESELAMATAN LIF
•
Menurut sumber tenaganya, lif dapat juga dibagi
menjadi lif listrik, lif hidrolik dan lif mesin bertali (Belted Machine)
•
Menurut penggunaannya lif dibagi menjadi lif
penumpang, lif barang, dan lif servis
Terdapat dua
macam tarikan bagi lif listrik, yaitu:
–
Tarikan langsung oleh roda teromol penggerak,
tarikan ini dipakai untuk lif barang dengan kecepatan rendah yaitu tidak
melebihi 15 meter semenitnya.
–
Tarikan gesekan yaitu gerak tarik ang terjadi
oleh gesekan antara tali baja dan roda keping teromol penggerak, cara ini
dipakai untuk lif penumpang dan lif barang.
BAB XVI
BAHAN BERBAHAYA DAN KESELAMATAN KERJA
BAHAN BERBAHAYA DAN KESELAMATAN KERJA
•
Bahan-bahan berbahaya dapat digolongkan sebagai
berikut :
•
Bahan-bahan eksplosif (contoh: garam loka yang
peka)
•
Bahan-bahan yang mengoksidasi
•
Bahan-bahan yang dapat terbakar
•
Bahan-bahan yang beracun
•
Bahan-bahan korosif
•
Bahan-bahan radioaktif
BAB XVIII
Tangga
Tangga
•
Tangga adalah alat tersendiri atau bagian dari
suatu banguna untuk turun atau naik dari suatu dataran ke dataran yang lain
•
Ukuran kira-kira sebagai berikut:
–
Jika tinggi tangga tidak lebih dari 3 meter,
kayu tegak hendaknya berukuran 5 x 7 cm dan anak tangga 2 x 7 cm
–
Jika tingginya lebih dari 3 meter, kayu tegak
hendaknya berukuran 3 x 10 m dan anak tangga 2,5 x 7 cm
•
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam
penggunaan tangga adalah sebagai berikut:
–
Setiap tangga yang dipakai untuk naik turun,
harus memiliki panjang sekurang-kurangnya 1 meter diatas tempat yang tertinggi
yang akan dicapai oleh rang yang menggunakan.
–
Tangga tidak boleh berdiri diatas bata-bata atau
barang lain yang mudah goyah, tetapi harus berdiri pada dataran yang kokoh.
–
Setiap tangga harus diletakkan sedemikian rupa
sehingga pada bagian atas dan bawah tetap diam dan tidak bergerak
–
Cara kerja harus menjamin agar tangga tidak
melebar kesamping
–
Tangga yang sangat panjang harus kokoh
kedudukannya terhadap penunjang.
BAB XIX
Aneka Pendekatan Keselamatan Lain
Aneka Pendekatan Keselamatan Lain
•
Peralatan perlindungan diri
–
Cara pencegahan yang baik adalah peniadaan
bahaya seperti pengamanan mesin atau peralatan lainnya. Namun dalam hal
tertentu tidak dipungkiri perlindungan diri juga sangat memberikan perlindungan
keselamatan bagi pekerja.
•
Aneka alat-alat perlindungan diri adalah:
–
Kacamata, Sepatu pengaman,
Sarung tangan, Topi
pengaman, Sekor, Pelindung telinga, Perlindungan untuk
paru-paru, Alat-alat
untuk, perlindungan
diri lainnya.
•
Bekerja didalam ruang wadah yang besar
–
Bekerja pada wadah-wadah yang besar untuk
pengolahan bahan-bahan sangat berbahaya, bila tidak disertai usaha
keselamatannya. Untuk keamanannya perlu diterapkan cara kerja yang khusus.
Dengan tali dan sabuk pengamanan.
BAB XXI
Penyuluhan, Penggairahan, dan Latihan Dalam Kerja
Penyuluhan, Penggairahan, dan Latihan Dalam Kerja
Penyuluhan
dan penggairahan
•
Cara yang dapat dipakai:
–
Poster
–
Film dan slide
–
Ceramah diskusi dan konperensi
–
Perlombaan
–
Pameran
–
Kepustakaan tentang keselamatan kerja
–
Gerakan
keselamatan
Latihan
Latihan keselamatan harus
meliputi segenap aspek perusahaan disamping keselamatan pada pekerjaannya.
Keadaan lalu lintas di perusahaan, keselamatan lingkungan, dll yang harus
dijelaskan ke tenaga kerja.
BAB XXII
KESELAMATAN KERJA DI PERUSAHAAN
KESELAMATAN KERJA DI PERUSAHAAN
•
Keselamatan kerja di tempat kerja
•
Peranan pimpinan perusahaan
•
Peranan pemimpin regu atau kelompok
•
Peranan ahli atau personil keselamatan kerja
•
Panitia keselamatan
•
Analisa keselamatan terhadap pekerjaan
•
Pedoman keselamatan kerja
•
Disiplin
•
Tenaga kerja baru
BAB XXIII
PERANAN PEMERINTAH DAN IKATAN PROFESI
PERANAN PEMERINTAH DAN IKATAN PROFESI
•
Peranan pemerintah
–
Pemerintah mempunyai fungsi-fungsi pembinaan
dalam keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Fungsi pembinaan ini
meliputi pengawasan, pendidikan, penggalakan, kerja sama, pembentukan
organisasi, pengujian dan penelitian.
•
Penelitian dan pengujian
–
Dengan penelitian dan pengujian, dapat diketahui
tingkat-tingkat bahaya, dan mngetahui cara-cara kerja dalam menjaga
keselamatan.
•
Standarisasi
–
Dengan standarisasi dapat dibuat standar-dtandar
untuk praktek keselamatan.
•
Ikatan profesi
–
Ikatan profesi adalah ikatan yang
anggota-anggotanya dari para ahli atau mereka yang bersangkutan dengan
keselamatan kerja.
Komentar
Posting Komentar