Langsung ke konten utama

RANGKUMAN BUKU DASAR HUKUM PERBURUHAN


Umum
Dalam UU No 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja disebutkan bahwa : tiap tenaga keja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya (pasal 9) dan pemerintah membina norma keselamatan kerja (pasal 10 ayat a).

Dalam hubungan jaminan  dan bantuan sosial, dinyatakan bahwa : pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pertanggungan dan bantuan sosial ini meliputi juga kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekalipun dalam penjelasan UU dimaksud hanya diperinci antara lain sakit, meninggal dunia dan cacat.
Melihat sasarannya, terdapat 2 kelompok UU dalam keselamatan kerja:
-          Kelompok yang bersasaran pencegahan kecelakaan akibat kerja. Terdiri dari UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan – peraturan lain yang diturunkan atau dapat dikaitkan dengan lainnya.
-          Kelompok yang bersasaran pemberian kompensasi terhadap kecelakaan yang sudah terjadi. Terdiri dari UU kecelakaan (1947-1957).

UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
                UU ini mengganti veiligheids reglement stbl. No 406 yang berlaku sejak tahun 1910. VR  ini perlu perbaikan sesuai dengna perkembangan peraturan perlindungan industrialisasi di Indonesia, bahkan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan kelelahan, kurang perhatian akan hal – hal lain kehilangan keseimbanga, merupakan akibat kecelakaan. Bahan yang mengandung racun, mesin, alat, pesawat, dll serta cara kerja yang buruk, kekurangan keterampilan, dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru. Selain itu VR bersifat represif. Pembaharuan dan perluasannya adalah : perluasan ruang lingkup, perubahan pengawasan represif menjadi preventif, perumusan teknis yang lebih tegas, penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan pelaksanaan pengawasan, tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi pimpinan perusaan dan tenaga kerja, tambahan pengaturan mendirikan panitia pembina keselamatan kerja dan kesehatan kerja, tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.

                Istilah yang dipakai dalam UU keselamatan kerja dan pengertiannya (pasal 1) :
                Tempat kerja : tiap ruangan atau lapangan, tertutup/terbuka, bergerak atau tetap, yang meliputi tempat tenaga kerja bekerja (ayat 1).
                Pengurus : orang yang memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (ayat 2).
                Pengusaha :
                - orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik 
                  sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
                - orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
                  sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu
                  mempergunakan tempat kerja.
                - orang atau badan hukum yang di I ndonesia mewakili orang atau
                  badan hukum termaksud a dan b, jikalu yang berkedudukan diluar
                  negeri (ayat 3).
                Direktur : pejabat yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk melaksanakan UU keselamatan kerja (ayat 4)
                Pegawai pengawas : pegawai teknis berkeahlian khusus dari departmen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja (ayat 5)
                Ahli keselamatan kerja : tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departmen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untukmmengawasi ditaatinya UU keselamatn kerja (ayat 6)

                Ruang lingkup UU keselamatan kerja (pasal 2) :
                yang diatur dalam UU ini adalah keselamatan kerja dari segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI (ayat 1)

Ketentuan di atas berlaku di tempat kerja, yaitu :
-          dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkankecelakaan dan kebakaran.
-          Dibuat, diolah dipergunakan, diperdagangkan diangkut ataub disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit atau beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
-          Dikerjakaan pembangunan, perbaiakan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau terowongan dibawah tanah dsb atau dilakukan pekerjaan persiapan.
-          Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu, atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangn kesehatan. (ayat 2)
                Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan, lapangan, yang dapat membahayakan keselamatan yang bekerja (ayat 3)

Syarat – syarat keselamatan kerja (pasal 3 dan 4), yaitu :
Syarat keselamatan kerja :
-          Mencegah dan mengurangi kecelakaan
-          Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
-          Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
-          Memberi pertolongan pada kecelakaan
-          Memberia alat perlindungan diri pada para pekerja
-          Mencegah dan mengendalikan timbul dan menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan, angin, cuaca, sinar, dan radiasi, suara, getaran
-          Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
-          Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
-          Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
-          Penyegaran udara yang cukup.
-          Memelihara kesehatan dan ketertiban.
-          Keserasian antar tenaga kerja, alat kerja , limgkungan kerja, cara dan proses kerjanya.
-          Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
-          Memelihara segala jenis bangunan.
-          Memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
-          Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
-          Menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya

Kecelakaannya menjadi bertambah tinggi (pasal 3 ayat 1) Pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik, dan teknlogi serta pendapatan baru di kemudian hari (pasal 3 ayat 2).

Syarat – syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran. Perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan,barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan (pasal 4 ayat 1).

Syarat tersebut memuat prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secata teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi bahan, pengolahan dan pembuatan perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan, atau pembungkusan, pemberian tanda – tanda pengenal atas bahan, barang, produk, teknis, dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang – barang itu sendiri, keselamatan kerja yang melakukannya dan keselamatan umum (pasal 4 ayat 2) .

Peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dan dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat – syarat keselamatan tersebut.

Pengawasan UU keselamatan kerja diatur dalam (pasal 5,6,7 dan 8), yakni :
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap UU ini, sedangkan cara pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan lansung terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksaannya.

Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan UU ini diatur dengan peraturan perundangan (pasal 5 ayat 2).

Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada panitia banding (pasal 6 ayat 1)

Tata cara permohonan banding, susunan panitia banding, tugas panitia banding, ditetapkan oleh menteri tenaga kerja (pasal 6 ayat 2)

Keputusan panitia banding tidak dapat dibanding lagi (pasal 6 ayat 3)

Untuk pengawasan berdasarkan UU pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan-undangan (pasal 7)

Pegurus diwajibkan memerikasakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang dibersihkan padanya (pasal 8 ayat 1)

Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yangditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (pasal 8 ayat 2)

Norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan perundangan (pasal 8 ayat 3)

Mengenai pembinaan, diatur oleh UU No 1 tahun 1970, yakni :
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap kerja baru tentang :
-          Kondisi dan bahaya serta yang timbul dalam tempat kerja
-          Semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
-          Alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
-          Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkuatn setelah ia yakin bahwa tenaga krja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas

Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinanya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.

Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya (pasal 9).

Pasal 10 UU keselamatn kerja mengatur panitia keselamatan dan kesehatan kerja :
Menteri tenaga kerja berwenang membentuk panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dala rangka melancarkan usaha berproduksi (pasal 10 ayat 1).

Susunan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, tugas ditetapkan oleh menteri tenaga kerja (pasal 10 ayat 2).

Pasal 11 :
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang dalam tempat kerja dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh menteri (pasala 11 ayat 1).

Pasal 12 (kewajiban dan hak tenaga kerja ) :
-          Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
-          Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
-          Memenuhi dan mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
-          Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan

Pasal 13 (kewajiban bila memasuki tempat kerja) :
Barang siapa dalam memasuki sesutru tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan

Pasal 14 (kewajiban pengurus) :
Secara tertulis menenpatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi temapat kerja yang bersangkutan.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat yang dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Pasal 15 (ancaman hukuman, tempat kerja yang telah ada) :
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal diatas diaturb lebih lanjut dengan peraturan perundangan (ayat 1).
Peraturan pasal 15 ayat 1 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya atau denda setinggi – tingginya Rp 100,000 (ayat 2).
Tindak pidana tesebut adalah pelanggaran (ayat 3)

Pasal 16 :
Pengusaha yang mempergunakan tempat kerja yang sudah ada pada waktu UU ini dimulai berlaku untuk memenuhi ketentuan menurut atau berdasarkan UU ini.

Pasal 17 :
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangn dengan UU ini.

UNDANG – UNDANG KECELAKAAN (1947-1951)
Pasal – pasal dari UU kecelakaan yang patut diketahui :
                Di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berwajib membayar ganti rugi kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, menurut yang ditetapkan dalam UU ini (pasal 1 ayat 1).
                Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan (pasal 1 ayat 3).
                Jikalau buruh meniggal dunia akibat kecelakaan yang demikian, maka kewajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkan (pasal 1 ayat 3).
Jikalau hak atas perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan itu berlaih pada majikan lain, buruh atau keluarga buruh yang ditinggalkan tetap mempunyai hak seperti ditetapkan UU yang harus dipenuhi oleh majikan (pasal 1 ayat 4).
Yang diwajibkan memberikan tunjangan yaitu perusahaan :
-          Yang mengusahakan hutan
-          Yang mengusahakan siaran radio
-          Yang mengusahakan pertaniaan
-          Yang mengusakan perkebuanan
-          Yang mengusahakan perusahaan (pasal 2 ayat 1)
Jikalau sesuatu macam perusahaan, belum termasuk dalam pasal 2 ayat 1 ternyata berbahaya bagi buruhnya, maka dengan UU macam perusahaan tersebut dapat diwajibkan memberi tunjangan (pasal 2 ayat 2).

Yang dianggap buruh :
- Magang
- Mereka yang memborong pekerjaan
- Mereka yang bekerja pada seseorang
- Orang hukuman yang bekerja di perusahaan (pasal 6 ayat 2)

Bukan buruh :
- Pegawai negeri
- Buruh yang dilindungi UU kecelakaan yang berlaku du luar daerah Negara
  Republik Indonesia
- Buruh yang bekerja di rumahnya sendiri (pasal 6 ayat 3)

Upah :
                Tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan.
                Perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian, dengan percuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum di tempat itu (pasal 7 ayat 1)
Dengan atau berdasarkan atas PP untuk menjalankan UU ini ditetapkan
dokter penasehat pegawai pengawasan yang daerah jabatannya (pasal 9)
 ganti kerugian :
-          Biaya pengangkutan buruh yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau kerumah sakit.
-          Biaya pengobatandan perwatan buruh yang mendapat kecelakaan, termasuk juga biaya pemberian obat dan alat (pasal 10)
                Jikalau buruh meninggal dunia karena kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkan dapat tunjangan (pasal 12).
                Majikan tidak diwajibkan memberi tunjangna kepada buruh atau seorang keluarganya yang ditinggalkannya jikalau kecelakaan yang menimpa buruh itu terjadinya disengaja olehnya (pasal 15)
                Majikan atau pengerus jikalau pengurus ditetapkan diwajibkan melaporkan kepada pegawai pengawas atau instansi yang ditunjuk oleh menteri perburuhan tiap kecelakaan yang menimpa seorang buruh dalam perusahaannya selekasnya (pasal 19)

KECENDERUNGAN UNTUK CELAKA
Pada suatu tempat kerja, hanya sejumlah kecil tenaga kerja mengalami presentase kecelakaan yang tinggi. Tenaga kerja tersebut dipandang sebagai cenderung untuk menderita kecelakaan. Statistik kecelakaan menunjukkan bahwa 10 % - 25 %tenaga kerja terlibat dalam 55 – 85 % dari seluruh kecelakaan. Namun kenyataan didapatkan, manakala :
  1. Jangka waktu pengamatan relatif pendek, oleh karena tingkat mudah dikenai kecelakaan nampaknya bersifat sementara dan cenderung menurun atau menghilang dengan pertamban usia
  2. Jumlah tenaga kerja yang diamati jauh melampaui frekuensi kecelakaan

STATISTIK TENTANG FAKTOR MANUSIAWI DAN SEBAB KECELAKAAN
                Statistik kecelakaan dapat dibuat menurut jam dalam sehari dan menurut hari dalam minggu. Imformasi demikian sangat menarik dan menggambarkan faktor manusiawi, sedangkan faktor teknik dan lingkungan kira – kira tetap sama, biasanya kecelakaan terjadi pada akhir bagian kerja sore dari pada waktu lainnya.
                Demikian pula dapat dibuat statistik kecelakaan atas dasar pengalaman. Untuk keperluan tersebut, dibuat penyebaran persentase kecelakaan menurut lamanya bekerja di perusahaan. Menurut berbagai penelitian, meningginya pengalaman dan keterampila disertai penurunan angka kecelakaan.

KESELAMATAN DAN PENGALAMAN KERJA
                Pengalaman untuk kewaspadaan terhadap kecelakaan baik dengan usia, masa kerja diperusahaan dan lamanya bekerja di tempat kerja yang bersangkutan. Tenaga kerja baru biasanya belum mengetahui secara mendalam seluk beluk pekerjaannya dan keselamtannya. Selain itu, mereka sering mementingkan dahulu selesainya sejumlah pekerjaan tertentu yang diberikan kepada mereka, sehingga keselamatan tidak cukup dapat diperhatikan.

KETERAMPILAN DAN KESELAMATAN
                Keterampilan kerja meliputi pengetahuan tentang cara kerja dan prakteknya serta pengenalan aspek – aspek pekerjaan secara terperinci sampai kepada hal – hal kecil termasuk keselamatannya. Tingkat keterampilan kerja yang tinggi berkaitan dengan praktek keselamatan yang diharapkan dan mengecilnya kemungkinan terjadi kecelakaan.

SIKAP TERHADAP KESELAMATAN
Ada 2 tafsiran :
-          Pada tingkat operasional dan meliputi keselamatan yang kompleks reaksi tenaga kerja terhadap pekerjaan dan lingkungannya. Keseluruhan reaksi ini merupakan landasan psikologi bagi penyelenggaraan pekerjaan dan mengatur tingkah lakunya.
-          Bertalian dengan sikap kerja terhadap keselamatan atas dinamika psikologi mereka. Menurut tafsiran ini faktor – faktor seperti tekanan emosi, kelelahan, konflik, kejiwaan yang laten dan tak terselesaikan, dan ini mungkin pula berperanan dalam timbulnya kecelakaan kerja.

PERTENTANGAN DIANTARA PRODUKSI DAN KESELAMATAN
                Diantara kepentingan produksi , dan keselamatan kadang – kadang terdapat pertentangan. Dalam keadaan seperti itu, pengusaha atau buruh mengorbankan persyratan keselamatan dan mengambil resiko terjadinya kecelakaan untuk peningkatan produktivitas.

KECELAKAAN DAN KEMAMPUAN SISTEM
                Keampuhan sistem adalah besarnya kemungkinan bahwa sistem tersebut akan berfungsi memuaskan maksud tujuannya pada keadaan – keadaan dan dalam waktu tertentu.

KOMUNIKASI DAN KESELAMATAN
                Keampuhan sistem samapi tingkat tertentu tergantung kepada kualitas komunikasi yang terjadi diantara aneka unsur. Dalam industri, bentuk kominikasi di dalam suatu sistem biasanya dirumuskan dalam ketentuan resmi, seperti isyarat atau penggunaan bentuk standar untuk pengiriman keterangan.

FAKTOR MANUSIAWI DAN PENCEGAHAN KECELAKAAN
                Analisa kecelakaan yang ditunjukkan kepada faktor manusia memiliki kerugian, tetapi mungkin memberikan bahan berguna unruk pencegahan kecelakaan. Kerugian terpenting adalah kenyataan bahwa tenaga kerja atau kelompok tenaga kerjalah yang dipersalahkan, sehingga dianggap bahwa investigasi dalam keselamatan seperti pernagaran mesin untuk keselamatan, kurang penting.

BAHAYA KEBAKARAN
Bahaya – bahaya kebakaran yang umum terjadi adalah sebagai berikut :
-          Merokok
-          Zat cair yang mudah terbakar
-          Nyala api terbuka
-          Ketata rumah tanggaan yang buruk
-          Mesin yang tak terawat dan menjadi panas

KEBAKARAN DAN MEROKOK
                Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang tanpa kewaspadaan sangat sering menjadi sebab kebakaran. Nyala api dari putung rokok merupakan awal mula terjadinya peristiwa kebakaran. Terjadinya kebakaran sangat tergantung kepada mudah tidaknya lingkungan terbakar.

ZAT – ZAT YANG MUDAH TERBAKAR
                Zat – zat tertentu, seperti minyak biji – bijian, minyak tumbuh –tumbuhan, lemak, arang, dan logam dalam bentuk bubuk halus mengalami proses pemanasan sendiri dan mungkin menyala dengan zat asam dan udara. Pencegahan dan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut :
-          Penyimpanan
-          Pengolahan
-          Meniadakan sumber terjadinya awal mula kebakaran

BAHAN DAPAT MELEDAK
                                Peledakan adalah suatu peristiwa sebagai akibat bebasnya energi secara cepat dan tanpa dikendalikan, energi demikian mungkin menempatkan diri sebagai panas, sinar, suara, dan kejutan mekanis. Bahan itu adalah :
-          Zat padat termasuk logam yang mudah terbakar
-          Uap – uap zat cair yang mudah terbakar
-          Juga yang mudah terbakar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA ISI ULANG AIR MINUM

Latar Belakang Dalam era pembangunan dan perindustrian pada saat ini telah meningkatkan taraf hidup manusia, akan tetapi pembangunan menjadi suatu dampak pencemaran air yang sangat menyolok. Sungai-sungai dan sumber-sumber air banyak tercemar unsur kimia organik, non organik, logam berat, dan sebagainya yang dapat membawa kerugian fatal bagi tubuh manusia. Air yang tercemar bukan saja kehilangan daya detoksifikasinya untuk melancarkan metabolisme sel tubuh, tetapi juga merugikan tubuh kita.

PENILAIAN TES DAN NON-TES

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Penilaian adalah hal yang penting dilakukan dalam proses pembelajaran. Penilaian pun ada bermacam-macam cara, yaitu melalui tes dan non-tes.             Pada paper saya kali ini ingin menjelaskan jenis-jenis penilaian baik dari penilaian test dan penilaian non-test, beserta contoh.