Langsung ke konten utama

MASALAH BURUH DI INDONESIA



Siapakah BURUH???
Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK).


Aksi BURUH…
Aksi pemogokan buruh pertama kali terjadi di AS pada 1806, karena jam kerja buruh dianggap kurang manusiawi.
Pada 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York, dengan peserta 20 ribu orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan para buruh se-dunia pada Kongres Sosialis 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.
Pada tanggal 1 Mei 1886, ratusan ribu buruh di AS mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Kaum buruh di berbagai negara juga turut ikut menggelar aksi solidaritas pemogokan untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Kesejahteraan
Kesejahteraan buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. (UUTK).

Upah
Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (UUTK).
Salah satu faktor penting ikatan komunitas para buruh yakni sejak dimulainya pemberlakuan pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. (UUTK).
Perjanjian kerja yang berdasarkan waktu terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Yang membedakan dari perjanjian kerja seseorang dengan orang lain adalah:
  1. Waktu, yaitu masa berlakunya perjanjian kerja.
  2. Jenis Pekerjaan, yaitu dalam perjanjian kerja memuat kegiatan pekerjaan tertentu
  3. Volume pekerjaan, yaitu perjanjian kerja berdasarkan volume kerja yang harus diselesaikan
  4. Musim, yaitu perjanjian kerja yang diberlakukan hanya pada musim tertentu saja.

Outsourching
Outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi.
Namun, hingga saat ini tidak jarang masih ditemukan banyak perusahan dimana buruh hanya mendapatkan upah hanya Rp 15.000,-/hari, lebih celakanya lagi banyak praktek di perusahaan yang tidak membolehkan buruhnya menikah atau jika boleh menikahpun ada syaratnya yaitu tidak diperkenankan hamil karena terikat kontrak dalam  perusahaan outsourcing.

Kesimpulan dan Saran
Pemenuhan kebutuhan para buruh di Indonesia tidak hanya upah saja, tapi juga kenyamanan, keselamatan dan kemanan bekerja, sehingga tercipta kepastian terhadap kesejahteraan para buruh.
Jadi, dalam permasalahan buruh perlu adanya revisi undang-undang bila memang undang-undang tersebut mendiskriminatif buruh.
Dan juga perlu adanya pengawasan yang ketat untuk undang-undang yang sudah baik dan dilaksanakan seharusnya dengan baik pula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA ISI ULANG AIR MINUM

Latar Belakang Dalam era pembangunan dan perindustrian pada saat ini telah meningkatkan taraf hidup manusia, akan tetapi pembangunan menjadi suatu dampak pencemaran air yang sangat menyolok. Sungai-sungai dan sumber-sumber air banyak tercemar unsur kimia organik, non organik, logam berat, dan sebagainya yang dapat membawa kerugian fatal bagi tubuh manusia. Air yang tercemar bukan saja kehilangan daya detoksifikasinya untuk melancarkan metabolisme sel tubuh, tetapi juga merugikan tubuh kita.

PENILAIAN TES DAN NON-TES

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Penilaian adalah hal yang penting dilakukan dalam proses pembelajaran. Penilaian pun ada bermacam-macam cara, yaitu melalui tes dan non-tes.             Pada paper saya kali ini ingin menjelaskan jenis-jenis penilaian baik dari penilaian test dan penilaian non-test, beserta contoh.