Siapakah BURUH???
Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
Buruh
berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK).
Aksi BURUH…
Aksi
pemogokan buruh pertama kali terjadi di AS pada 1806, karena jam kerja buruh
dianggap kurang manusiawi.
Pada 5
September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York, dengan
peserta 20 ribu orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam
istirahat, 8 jam rekreasi.
Satu Mei
ditetapkan sebagai hari perjuangan para buruh se-dunia pada Kongres Sosialis
1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.
Pada
tanggal 1 Mei 1886, ratusan ribu buruh di AS mengadakan demonstrasi
besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari.
Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Kaum buruh
di berbagai negara juga turut ikut menggelar aksi solidaritas pemogokan untuk
menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kesejahteraan
Kesejahteraan
buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan atau keperluan yang bersifat jasmaniah
dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan
kerja yang aman dan sehat. (UUTK).
Upah
Upah adalah
hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan. (UUTK).
Salah satu
faktor penting ikatan komunitas para buruh yakni sejak dimulainya pemberlakuan
pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan
buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan
kelas pekerja.
Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. (UUTK).
Perjanjian kerja yang berdasarkan waktu terbagi menjadi 2
(dua), yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Yang membedakan dari perjanjian kerja seseorang dengan orang
lain adalah:
- Waktu, yaitu masa berlakunya perjanjian kerja.
- Jenis Pekerjaan, yaitu dalam perjanjian kerja memuat kegiatan pekerjaan tertentu
- Volume pekerjaan, yaitu perjanjian kerja berdasarkan volume kerja yang harus diselesaikan
- Musim, yaitu perjanjian kerja yang diberlakukan hanya pada musim tertentu saja.
Outsourching
Outsourcing
adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi
usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing
tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja
tidak dieksploitasi.
Namun, hingga
saat ini tidak jarang masih ditemukan banyak perusahan dimana buruh hanya
mendapatkan upah hanya Rp 15.000,-/hari, lebih celakanya lagi banyak praktek di perusahaan yang tidak membolehkan
buruhnya menikah atau jika boleh menikahpun ada syaratnya yaitu tidak
diperkenankan hamil karena terikat kontrak dalam perusahaan outsourcing.
Kesimpulan dan Saran
Pemenuhan
kebutuhan para buruh di Indonesia tidak hanya upah saja, tapi juga
kenyamanan, keselamatan dan kemanan bekerja, sehingga tercipta kepastian
terhadap kesejahteraan para buruh.
Jadi, dalam
permasalahan buruh perlu adanya revisi undang-undang bila memang undang-undang
tersebut mendiskriminatif buruh.
Dan juga
perlu adanya pengawasan yang ketat untuk undang-undang yang sudah baik dan
dilaksanakan seharusnya dengan baik pula.
Komentar
Posting Komentar