Langsung ke konten utama

RANGKUMAN BAB 4. BUKU KESADARAN LINGKUNGAN


B.  Mengapa tidak ada kesadaran Lingkungan?
Pada bab 4 ini lebih menekankan pada para pembaca bahwa kesadaran lingkungan menjadi sangat penting. Tetapi kenyataannya yang terlihat, manusia tidak perduli dengan lingkungan dilihat dari tindakannya.
Seperti :
1.      Di dalam mobil mewah yang berada dijalan membuang sampahnya kejalan tanpa ada rasa bersalah.
2.      Tukang sapu jalan/petugas kebersihan, seenaknya memasukkan sampah ke saluran/got dengan merasa tidak bersalah.
3.      Tempat sampah yang seharusnya sebagai tempat membuang sampah sering tidak digunakan, lebih sering membuang sembarangan tanpa ada rasa bersalah, dll
JADI MENGAPA TIDAK ADA KESADARAN LINGKUNGAN ???
Tidak adanya kesadaran karena..??
1.      Faktor ketidaktahuan
Faktor ini berarti, memang benar-benar tidak tahu atau tahu tetapi pura-pura tidak tahu. Apabila terjadi adalah pura-pura tidak tahu maka lama kelamaan akan menjadi membudaya dalam dirinya sehingga menjadi sikap hidup dalam tindakan sehari-harinya.
2.      Faktor kemiskinan
Penduduk Indonesia sebagian besar orang miskin. Orang dalam keadaan miskin dan lapar, pusing dengan kebutuhan keluarga,kebutuhan pendidikan dan lain-lain. Bagaimana dapat berfikir tentang peduli lingkungan. Karena itulah yang terbaik dalam pembangunan adalah berupaya mensejahterakan rakyat terlabih dahulu
3.      Faktor kemanusiaan
Menurut Crias (1991) dikatakan manusia adalah bagian dari alam atau pengatur alam. Dikatakan pengatur atau penguasa karena manusia sebagai makhluk biologis memiliki sifat serakah yaitu sifatnya yang menganggap semuanya untuk dirinya dan keturunannya.
4.      Faktor gaya hidup
Gaya yang mempengaruhi sikap/prilaku manusia untuk merusak lingkungan adalah gaya hidup yang menganggap lingkungan sebagai bagian yang dapat memberikan kenikmatan hidup. Dimasyarakat dikenal sebagai gaya hidup hedonisme : selalu ingin hidup enak, pesta pora. Gaya hidup lainnya yaitu : gaya hidup materialistic, konsumerisme, individualism dan paternalistis.

C. Kapan Ada Kesadaran Lingkungan?
Menurut pakar lingkungan, Mohamad Soerjani dan Surna T. Djajadiningrat (1985), pokok-pokok kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan lingkungan yang harus diketahui, antara lain adalah prinsip pengelolaan lingkungan yaitu:

(1)   Pembangunan berwawasan lingkungan
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, harus berprinsip pada upaya untuk menimbulkan dan menciptakan adanya:
a.       Keterkaitan antar semua komponen dalam lingkungan hidup.
b.      Keanekaan yang tinggi dari semua komponen dalam suatu sistem.
c.       Kesinambungan kemampuan pengelolaan.
d.      Keseimbangan dan keserasian antara semua variabel dalam lingkungan hidup.

(2)   Sasaran jangka panjang
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimuat sasaran pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:
a.       Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
b.      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
c.       Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
d.      Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.       Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
f.       Terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha kegiatan di luar wilayah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

(3)   Langkah kebijaksanaan yang perlu ditempuh
Menurut Mohamad Soerjani (1985), berbagai langkah kebijaksanaan penting adalah sebagai berikut:
a.       Pengembangan daerah pesisir.
b.      Perlindungan dan pembinaan alam.
c.       Pengelolaan tata ruang.
d.      Pengembangan lingkungan pemukiman perkotaan yang seimbang bagi pengembangan lingkungan pemukiman di pedesaan, perkotaan, dan wilayah transmigrasi.
e.       Pengelolaan perubahan kualitas lingkungan.
f.       Pengembangan upaya penunjang.

Indonesia sebagai peserta aktif KTT-Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro Brasil menyekapi dan mensahkan “Program Aksi Agenda 21”  yaitu program kerja di bidang lingkungan  hidup dan menjamin berlansungnya pembangunan yang berkelanjutan berwawasan lingkungan pada abad 21.
Dokumen Agenda 21 versi Indonesia, berisikan program-program aksi perlindungan dan pemiliharaan serta mendorong kegiatan pembangunan, sebagai berikut:
1.      Pengelolaan SDA
-          Pelestarian keanekaragaman hayati
-          Pengembangan bioteknologi
-          Pengelolaan sumber daya kelautan
-          Pengelolaan zona pesisir
2.      Pengelolaan sumber daya lahan
-          Perencanaan sumber daya lahan
-          Sumber daya air dan kualitas air
-          Pembangunan pertanian dan perdesaan
-          Pengelolaan hutan
3.      Kelompok pengelolaan limbah
-          Proteksi atmosfer
-          Pengelolaan bahan kimia racun
-          Pengelolaan limbah berbahaya (B3)
-          Pengelolaan limbah radioaktif
-          Pengelolaan limbah cair dan padat
4.      Kelompok pelayanan masyarakat
-          Pengentasan kemiskinan
-          Demografi
-          Kesehatan masyarakat dan lingkungan
-          Pengembangan perumahan dan permukiman
-          Perubahan pola konsumsi

Dan diputuskan mengubah pola pembangunanmenurut “bisnis seperti biasa” ke pola “Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (PBBL)” memuat pengelolaan Tri-sistem.

TRI SISTEM DALAM PBBL


Tujuan Ekonomi
-          Pertumbuhan
-          Pemerataan
-          Eko-efisien
Tujuan Sosial
-          -Pemberdayaan
-          -Peran serta
-          -Kebersamaan
-          -Mobilitas
-          -Identitas budaya
-          -Pembinaan kelembagaan
-          -Pengentasan kemiskinan
Tujuan Ekologi
-          -Identitas dan tingkat keutuhan ekosistem
-          -Pelestarian keanekaan hayati
-          -Daya dukung SDA dan LH
-          -Iptek bersih (ramah LH dan hemat SDA)
-          -Tanggap isu global

            Upaya pemerintah untuk peduli lingkungan melalui beberapa kebijakan perundangan (UU), yaitu:
(1)   UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pengolahan lingkungan hidup.
(2)   UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem.
(3)   UU No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang.
(4)   UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu:
(1)   PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air.
(2)   PP No. 19 Tahun 1994 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(3)   PP No. 12 Tahun 1995 tentang perubahan PP No. 19 Tahun 1994.
(4)   PP No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
(5)   Keppres No. 196 Tahun 1998 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
Maka tampak jelas bahwa upaya pemerintah untuk mendorong rakyat atau warga NKRI untuk sadar lingkungan sudah cukup maksimal, sehingga apabila ada pertanyaan “kapan ada kesadaran lingkungan?” maka jawabannya adalah “SEKARANG”.
Karena itu masing-masing warga NKRI yang sadar lingkungan itu bersatu dan bersama-sama membuat komitmen untuk memulai peduli lingkungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA ISI ULANG AIR MINUM

Latar Belakang Dalam era pembangunan dan perindustrian pada saat ini telah meningkatkan taraf hidup manusia, akan tetapi pembangunan menjadi suatu dampak pencemaran air yang sangat menyolok. Sungai-sungai dan sumber-sumber air banyak tercemar unsur kimia organik, non organik, logam berat, dan sebagainya yang dapat membawa kerugian fatal bagi tubuh manusia. Air yang tercemar bukan saja kehilangan daya detoksifikasinya untuk melancarkan metabolisme sel tubuh, tetapi juga merugikan tubuh kita.

PENILAIAN TES DAN NON-TES

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Penilaian adalah hal yang penting dilakukan dalam proses pembelajaran. Penilaian pun ada bermacam-macam cara, yaitu melalui tes dan non-tes.             Pada paper saya kali ini ingin menjelaskan jenis-jenis penilaian baik dari penilaian test dan penilaian non-test, beserta contoh.