B. Mengapa tidak ada kesadaran Lingkungan?
Pada bab 4 ini
lebih menekankan pada para pembaca bahwa kesadaran lingkungan menjadi sangat
penting. Tetapi kenyataannya yang terlihat, manusia tidak perduli dengan lingkungan
dilihat dari tindakannya.
Seperti :
Seperti :
1. Di
dalam mobil mewah yang berada dijalan membuang sampahnya kejalan tanpa ada rasa
bersalah.
2. Tukang
sapu jalan/petugas kebersihan, seenaknya memasukkan sampah ke saluran/got
dengan merasa tidak bersalah.
3. Tempat
sampah yang seharusnya sebagai tempat membuang sampah sering tidak digunakan,
lebih sering membuang sembarangan tanpa ada rasa bersalah, dll
JADI
MENGAPA TIDAK ADA KESADARAN LINGKUNGAN ???
Tidak
adanya kesadaran karena..??
1. Faktor
ketidaktahuan
Faktor ini berarti,
memang benar-benar tidak tahu atau tahu tetapi pura-pura tidak tahu. Apabila
terjadi adalah pura-pura tidak tahu maka lama kelamaan akan menjadi membudaya
dalam dirinya sehingga menjadi sikap hidup dalam tindakan sehari-harinya.
2. Faktor
kemiskinan
Penduduk Indonesia
sebagian besar orang miskin. Orang dalam keadaan miskin dan lapar, pusing
dengan kebutuhan keluarga,kebutuhan pendidikan dan lain-lain. Bagaimana dapat
berfikir tentang peduli lingkungan. Karena itulah yang terbaik dalam
pembangunan adalah berupaya mensejahterakan rakyat terlabih dahulu
3. Faktor
kemanusiaan
Menurut Crias (1991)
dikatakan manusia adalah bagian dari alam atau pengatur alam. Dikatakan
pengatur atau penguasa karena manusia sebagai makhluk biologis memiliki sifat
serakah yaitu sifatnya yang menganggap semuanya untuk dirinya dan keturunannya.
4. Faktor
gaya hidup
Gaya yang mempengaruhi
sikap/prilaku manusia untuk merusak lingkungan adalah gaya hidup yang
menganggap lingkungan sebagai bagian yang dapat memberikan kenikmatan hidup.
Dimasyarakat dikenal sebagai gaya hidup hedonisme
: selalu ingin hidup enak, pesta pora. Gaya hidup lainnya yaitu : gaya
hidup materialistic, konsumerisme, individualism dan paternalistis.
C.
Kapan Ada Kesadaran Lingkungan?
Menurut pakar
lingkungan, Mohamad Soerjani dan Surna T. Djajadiningrat (1985), pokok-pokok
kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan
lingkungan yang harus diketahui, antara lain adalah prinsip pengelolaan
lingkungan yaitu:
(1) Pembangunan
berwawasan lingkungan
Undang-undang RI
No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, harus berprinsip pada upaya
untuk menimbulkan dan menciptakan adanya:
a.
Keterkaitan
antar semua komponen dalam lingkungan hidup.
b.
Keanekaan
yang tinggi dari semua komponen dalam suatu sistem.
c.
Kesinambungan
kemampuan pengelolaan.
d.
Keseimbangan
dan keserasian antara semua variabel dalam lingkungan hidup.
(2)
Sasaran
jangka panjang
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 4 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimuat sasaran pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu:
a.
Tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
b.
Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan
tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
c.
Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
d.
Tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.
Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
f.
Terlindunginya
NKRI terhadap dampak usaha kegiatan di luar wilayah yang menyebabkan pencemaran
atau kerusakan lingkungan.
(3)
Langkah
kebijaksanaan yang perlu ditempuh
Menurut Mohamad Soerjani (1985), berbagai langkah kebijaksanaan penting
adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan
daerah pesisir.
b.
Perlindungan
dan pembinaan alam.
c.
Pengelolaan
tata ruang.
d.
Pengembangan
lingkungan pemukiman perkotaan yang seimbang bagi pengembangan lingkungan
pemukiman di pedesaan, perkotaan, dan wilayah transmigrasi.
e.
Pengelolaan
perubahan kualitas lingkungan.
f.
Pengembangan
upaya penunjang.
Indonesia
sebagai peserta aktif KTT-Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro Brasil menyekapi
dan mensahkan “Program Aksi Agenda 21”
yaitu program kerja di bidang lingkungan
hidup dan menjamin berlansungnya pembangunan yang berkelanjutan
berwawasan lingkungan pada abad 21.
Dokumen Agenda
21 versi Indonesia, berisikan program-program aksi perlindungan dan
pemiliharaan serta mendorong kegiatan pembangunan, sebagai berikut:
1. Pengelolaan
SDA
-
Pelestarian
keanekaragaman hayati
-
Pengembangan
bioteknologi
-
Pengelolaan sumber daya
kelautan
-
Pengelolaan zona
pesisir
2. Pengelolaan
sumber daya lahan
-
Perencanaan sumber daya
lahan
-
Sumber daya air dan
kualitas air
-
Pembangunan pertanian
dan perdesaan
-
Pengelolaan hutan
3. Kelompok
pengelolaan limbah
-
Proteksi atmosfer
-
Pengelolaan bahan kimia
racun
-
Pengelolaan limbah
berbahaya (B3)
-
Pengelolaan limbah
radioaktif
-
Pengelolaan limbah cair
dan padat
4. Kelompok
pelayanan masyarakat
-
Pengentasan kemiskinan
-
Demografi
-
Kesehatan masyarakat
dan lingkungan
-
Pengembangan perumahan
dan permukiman
-
Perubahan pola konsumsi
Dan diputuskan
mengubah pola pembangunanmenurut “bisnis
seperti biasa” ke pola “Pembangunan
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (PBBL)” memuat pengelolaan Tri-sistem.
TRI SISTEM DALAM PBBL
Tujuan
Ekonomi
-
Pertumbuhan
-
Pemerataan
-
Eko-efisien
Tujuan
Sosial
-
-Pemberdayaan
-
-Peran
serta
-
-Kebersamaan
-
-Mobilitas
-
-Identitas
budaya
-
-Pembinaan
kelembagaan
-
-Pengentasan
kemiskinan
Tujuan
Ekologi
-
-Identitas
dan tingkat keutuhan ekosistem
-
-Pelestarian
keanekaan hayati
-
-Daya
dukung SDA dan LH
-
-Iptek
bersih (ramah LH dan hemat SDA)
-
-Tanggap
isu global
Upaya
pemerintah untuk peduli lingkungan melalui beberapa kebijakan perundangan (UU),
yaitu:
(1) UU
No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pengolahan lingkungan hidup.
(2) UU
No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem.
(3) UU
No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang.
(4) UU
No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan melalui Peraturan
Pemerintah (PP), yaitu:
(1) PP
No. 82 Tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air.
(2) PP
No. 19 Tahun 1994 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(3) PP
No. 12 Tahun 1995 tentang perubahan PP No. 19 Tahun 1994.
(4) PP
No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
(5) Keppres
No. 196 Tahun 1998 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
Maka tampak
jelas bahwa upaya pemerintah untuk mendorong rakyat atau warga NKRI untuk sadar
lingkungan sudah cukup maksimal, sehingga apabila ada pertanyaan “kapan ada
kesadaran lingkungan?” maka jawabannya adalah “SEKARANG”.
Karena itu
masing-masing warga NKRI yang sadar lingkungan itu bersatu dan bersama-sama
membuat komitmen untuk memulai peduli lingkungan.
Komentar
Posting Komentar